Prabowo Cabut Satgas UU Cipta Kerja untuk Tingkatkan Efisiensi Pemerintahan

Keputusan Pembubaran Satgas UU Cipta Kerja
Keputusan Pembubaran Satgas UU Cipta Kerja

Keputusan Pembubaran Satgas UU Cipta Kerja

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Pembubaran Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 8 November 2024.


Dalam Keppres yang diumumkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Prabowo menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja perlu dibubarkan. Hal ini tercantum dalam pertimbangan Pasal C Keppres Nomor 32 Tahun 2024.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi petikan Pasal C dalam Keppres tersebut.

Penyebab Pembubaran Satgas UU Cipta Kerja


Menurut Keppres, pembubaran Satgas ini didasarkan pada kenyataan bahwa UU Cipta Kerja, yang diundangkan pada tahun 2020, telah mulai diterapkan secara efektif. Presiden Prabowo juga mencatat bahwa tujuan utama dari UU Cipta Kerja, yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, telah mulai tercapai. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas secara terus-menerus.

“Dengan telah efektifnya pelaksanaan UU Cipta Kerja yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, maka Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja tidak lagi diperlukan,” tambah Keppres tersebut.

Keppres Nomor 32 Tahun 2024: Pembubaran Satgas


Keputusan untuk membubarkan Satgas tersebut diatur dalam Pasal 1 Keppres Nomor 32 Tahun 2024. Pasal tersebut mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022, yang sebelumnya mengatur perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

“Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan dari Pasal 2 dalam Keppres ini.

Mengenal UU Cipta Kerja dan Satgas Percepatan Sosialisasi


Undang-Undang Cipta Kerja, atau yang dikenal dengan istilah Omnibus Law, diundangkan pada tahun 2020. UU ini dirancang untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih di berbagai sektor, dengan tujuan mempermudah keluaran hk dalam proses investasi dan menciptakan lapangan kerja lebih banyak.

Untuk mendukung implementasi UU Cipta Kerja, Satgas Percepatan Sosialisasi dibentuk dan dipimpin oleh Mahendra Siregar, yang menjabat sebagai Ketua Satgas. Selain Mahendra, ada tiga orang Wakil Ketua, yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Arif Budimanta ditunjuk sebagai sekretaris Satgas.

Satgas ini bertugas untuk menyinergikan berbagai kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja antara pemerintah pusat, daerah, serta kementerian yang terkait. Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dampak Pembubaran Satgas Terhadap Sosialisasi UU Cipta Kerja

Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja ini menandakan bahwa sosialisasi mengenai UU tersebut telah mencapai tahap yang efektif. Ke depan, implementasi dan pemantauan UU Cipta Kerja akan dilakukan melalui mekanisme yang lebih efisien dan terintegrasi dengan kegiatan pemerintahan lainnya.

Meskipun Satgas dibubarkan, pemerintah tetap akan melanjutkan upaya untuk memastikan bahwa slot UU Cipta Kerja diterapkan dengan baik di seluruh sektor, guna mendukung perekonomian dan mempercepat penciptaan lapangan kerja. Pemerintah juga akan terus mengawasi dampak dari kebijakan ini terhadap sektor-sektor terkait, termasuk dunia usaha dan investasi.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *